Polisi Beberkan Kronologi dan Motif Suami KDRT Istri Hingga Berdarah di Depok, Ada Pria Lain
By Sitiayani
02 Dec 2024
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Freepik
LBJ - Polisi menetapkan laki-laki bernama Luthfi Ramdhani (30) sebagai tersangka usai membacok istrinya TA (24) di Depok, Jawa Barat.
Tersulut Api Cemburu
Selain itu, polisi mengungkapkan motif tersangka menganiaya istrinya hingga terluka berlumur darah. Hasil pemeriksaan, tersangka cemburu dan menduga sang istri punya teman dekat pria.
"(Motif) Cemburu. Cemburu si korban ini punya teman pria, teman dekat pria gitu," jelas Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Santy, Senin (2/12/2024).
Kata Santy, sejak satu minggu terakhir, korban dan tersangka terlibat cekcok karena masalah tersebut.
Kronologi KDRT
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi pada Jumat (29/11/2024). Saat itu, korban berpamitan kepada tersangka untuk pergi ke rumah neneknya di daerah Mampang, Pancoran Mas, Depok. Korban menggunakan sepeda motor, sedangkan tersangka di rumah.
"Sekira pukul 18.20 WIB korban sampai di rumah nenek korban (MN) dan main di sana. Sekira pukul 21.00 WIB korban pergi keluar menemui teman korban untuk makan," jelas Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Santy, Senin (2/12/2024).
Baca juga: Polisi Tetapkan ABG Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jadi Tersangka, Tidak Ditahan
Setelah selesai makan, korban kembali ke rumah neneknya sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu ternyata suaminya sudah berada di rumah MN dan marah-marah kepada korban.
"Mengatakan 'habis dari mana lu ?'. Namun korban hanya menjawab 'udah ah gua mau pulang'. Setelah itu korban bersiap untuk pulang," jelasnya.
Saat korban menaiki motor, tiba-tiba kepalanya dipukul oleh tersangka menggunakan benda keras. Korban refleks turun dari motor dan melindungi kepalanya dengan posisi jongkok.
"Pelaku tetap memukulkan benda tersebut ke badan korban berkali-kali hingga akhirnya nenek korban dan bibi korban berinisial NH melerainya," ucapnya.
Kemudian, korban berlari ke dalam rumah dengan kondisi berlumur darah. Korban menutup pintu mengamankan diri, namun tersangka mengejarnya dan mendorong pintu hingga terbuka.
"Korban langsung melindungi diri sambil jongkok di belakang pintu. Kemudian pelaku langsung memukul dan menendang berkali-kali badan korban," lanjutnya.
Baca juga: ABG Bunuh Ayah dan Nenek Ngaku Menyesal dan Menangis
Warga mulai berdatangan dan menarik pelaku keluar. Pelaku dibawa warga pergi dari lokasi, secara bersamaan korban menghubungi ayahnya berinisial HP.
Setelahnya, korban dibantu warga dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Yudha guna mendapatkan pertolongan medis.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka terancam pidana 5 hingga 10 tahun penjara. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini