×
image

Polisi Bunuh Ibu Kandung: Nikson Pangaribuan Jalani Sidang Kode Etik

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 02 Dec 2024

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan adil. (Foto X)

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan adil. (Foto X)


LBJ - Nikson Pangaribuan, seorang oknum polisi, menghadapi sidang kode etik di Polda Metro Jaya. Nikson ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan ibu kandungnya sendiri di Cileungsi, Bogor. Kasus ini menggemparkan publik setelah terungkap bahwa pembunuhan dilakukan dengan tabung gas 3 kilogram.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (1/12/2024) malam. Nikson, yang berpangkat bintara tinggi, diduga menganiaya ibu kandungnya hingga tewas.

“Pangkatnya bintara tinggi, inisialnya N. Jadi sudah kita amankan dan saat ini lagi diperiksa juga,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Pelaku, Nikson, adalah anggota polisi yang bertugas di wilayah Polda Metro Jaya. Korban merupakan ibu kandung Nikson sendiri. Insiden ini memperlihatkan tindakan kekerasan yang berujung maut, menggunakan tabung gas 3 kilogram sebagai alat penganiayaan.

Baca juga: Polisi Tega Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Pelaku Hadapi Hukuman Tegas

Hingga kini, motif di balik tindakan Nikson masih dalam penyelidikan. Polisi berfokus pada proses hukum pidana dan kode etik untuk mengungkap alasan di balik tindakan keji tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan main-main dalam menangani kasus ini.

“Kami telah melakukan tindakan tegas. Kemudian kami melakukan penyelidikan, dan saat ini sidang kode etiknya sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya,” kata Rio.

Selain itu, proses hukum pidana dilakukan bersamaan dengan sidang kode etik.

“Kami selaras dengan Propam Polda Metro Jaya. Pidananya di kami, kode etiknya di Propam,” imbuh Rio.

Baca juga: Polisi Tetapkan ABG Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jadi Tersangka, Tidak Ditahan

Rio memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan adil.

“Kami tetap melaksanakan ini secara tegas. Siapapun dia, akan saya tindak tegas,” tegasnya.

Proses etik ditangani Propam, sementara pidana ditangani Polres Bogor.

Saat ini, belum ada informasi pasti terkait durasi sidang dan penyelidikan. Proses ini diharapkan selesai dalam waktu dekat untuk memberikan keadilan bagi korban.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post