×
image

Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 02 Dec 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kedua tersangka yang ditangkap adalah AA dan F alias W. (foto X)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kedua tersangka yang ditangkap adalah AA dan F alias W. (foto X)


LBJ - Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka baru terkait kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka ini masing-masing berperan sebagai agen judi online dan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kedua tersangka yang ditangkap adalah AA dan F alias W.

"AA ditangkap pada 26 November 2024, sementara F alias W ditangkap pada 28 November 2024," jelas Ade Ary, Senin (2/12/2024).

AA diduga kuat melakukan TPPU, sedangkan F alias W merupakan agen dari 40 website judi online. Penangkapan keduanya menambah daftar tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi, Sita Uang Tunai Rp1,44 M

Ade Ary menyebutkan sejumlah barang bukti yang disita dari tangan para tersangka. Dari tersangka AA, polisi menyita satu unit ponsel, sembilan buku rekening, dan uang tunai Rp724 juta dalam berbagai mata uang.

Sementara itu, dari tersangka F alias W, disita satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp720 juta.

"Barang bukti ini menjadi langkah awal penelusuran lebih lanjut terkait aset hasil kejahatan," tambah Ade Ary.

Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.

"Kami berharap analisis PPATK dapat membantu menangkap tersangka lain dan menyita aset kejahatan," ujar Ade Ary.

Baca juga: Polisi Beberkan Barang Bukti Kasus Judi Online Komdigi, Nilainya Capai Rp167,8 miliar

Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menangkap 26 dari 28 tersangka yang ditetapkan. Empat tersangka lainnya masih buron dan berinisial J, JH, F, dan C.

Para tersangka dikenakan sejumlah pasal berat, seperti Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang ITE, serta pasal-pasal dalam UU TPPU. Ancaman pidananya berkisar antara 10 hingga 20 tahun penjara.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera dan memutus rantai kejahatan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post