Pria Disabilitas Diduga Perkosa Mahasiswi di NTB, Versi Ibu dan Polisi Berbeda
By Shandi March
02 Dec 2024
GAA mengklaim bahwa anaknya, yang lahir dengan disabilitas fisik tanpa kedua tangan, tidak mungkin melakukan pemerkosaan. (X@creepylogy_)
LBJ –IWAS (21), seorang pria penyandang disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB), telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyandang tunadaksa yang tidak memiliki dua tangan itu diduga memerkosa MA di sebuah homestay di Kota Mataram, NTB. Namun, yang menarik perhatian adalah perbedaan keterangan antara ibu tersangka, GAA, dan pihak kepolisian mengenai kronologi kejadian tersebut.
GAA, ibu dari IWAS, memberikan penjelasan berbeda terkait kejadian yang menimpa anaknya. Dalam pengakuannya, ia menyebutkan bahwa MA yang mengajak IWAS untuk menemani ke kampus, tetapi justru membawa IWAS ke homestay.
Baca juga : Agus Buntung Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual: Inilah Pengakuannya
GAA mengklaim bahwa anaknya, yang lahir dengan disabilitas fisik tanpa kedua tangan, tidak mungkin melakukan pemerkosaan.
“Anak saya dibonceng oleh wanita itu ke homestay, dibuka bajunya dan celananya. Malah kebalik, harusnya dia yang diperkosa jadi korban,” ujar GAA, mengutip detikcom, Minggu (1/12).
"Yang bayar homestay MA. Dari mana unsur pemerkosaannya? Anak saya tidak punya tangan," imbuhnya.
Ia bahkan menegaskan bahwa MA yang membayar biaya homestay tersebut, sehingga menurutnya tidak ada unsur pemerkosaan.
GAA menjelaskan bahwa IWAS telah menjadi penyandang disabilitas sejak lahir. Ia menambahkan, hingga saat ini, IWAS selalu didampingi dalam setiap aktivitasnya, baik itu saat mandi maupun buang air.
"Saya ingin anak saya bebas," pungkasnya.
Bukti yang Mendukung Tindak Kekerasan Seksual
Berbeda dengan versi ibu tersangka, polisi melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menyatakan bahwa IWAS lah yang mengajak MA ke homestay pada 7 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, IWAS meski disabilitas fisik, tetap dapat melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
"Berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan, IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik, tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban," ungkap Syarif, Sabtu (30/11).
Baca juga : Pemuda Disabilitas Tanpa Lengan Jadi Tersangka Pemerkosaan
Lebih lanjut, Syarif menambahkan bahwa hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual. Selain itu, hasil pemeriksaan psikologis korban juga memperkuat dugaan tersebut.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa jilbab, dua helm, satu rok, uang Rp50 ribu, dan seprai motif bunga yang ditemukan di lokasi kejadian.
Tipu Daya dan Tindak Kekerasan Seksual
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, mengungkapkan bahwa IWAS melakukan tipu daya saat melakukan pemerkosaan.
“IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka,” jelas Pujewati. IWAS kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini