×
image

Pemungutan Suara Ulang di Kendari: Disebabkan Kesalahan KPPS

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 01 Dec 2024

KPU Kota Kendari menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Wali Kota / Wakil Wali Kota di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. (Foto X)

KPU Kota Kendari menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Wali Kota / Wakil Wali Kota di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. (Foto X)


LBJ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di TPS 5 Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Minggu (1/12). PSU ini dilaksanakan setelah adanya kesalahan yang terjadi pada proses pemungutan suara sebelumnya.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, menjelaskan bahwa PSU ini digelar setelah rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kambu. Dua pemilih daftar pemilih tambahan (DPTb) yang tidak memenuhi syarat diberikan hak memilih di TPS 5.

"Dua pemilih tersebut berasal dari Kabupaten Muna dan Konawe Selatan," ujar Jumwal.

Baca juga: Partisipasi Pilkada Tertinggi di Jakarta, Kepulauan Seribu Capai 70 Persen

Menurut peraturan, pemilih DPTb hanya boleh memilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra. Namun, akibat kelalaian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), mereka diberikan dua jenis surat suara, yakni untuk pemilihan gubernur dan wali kota Kendari.

Jumwal Shaleh memastikan bahwa pelaksanaan PSU di TPS 5 tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024. PSU ini hanya untuk satu jenis suara, yaitu pemilihan wali kota Kendari. Ia berharap proses PSU berlangsung lancar, aman, dan tertib.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Kendari, Hermawan, mengungkapkan bahwa kesalahan tersebut terjadi akibat kelalaian KPPS dalam memberikan surat suara.

"Pemilih DPTb seharusnya hanya memilih satu surat suara, tetapi KPPS memberikan dua jenis surat suara," jelas Hermawan.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan proses pemilu dapat berjalan lebih baik ke depannya.

Baca juga: Ironi Lisa Halaby: Dapat 100 Persen Suara di Pilkada Banjarbaru, Tapi Kalah dari Suara Tidak Sah

Berdasarkan data rekapitulasi pemilih di TPS 5, terdapat 424 pemilih terdaftar, terdiri dari 210 laki-laki dan 214 perempuan. PSU ini diikuti oleh pemilih yang sebelumnya sudah terdaftar di DPTb namun hanya diperbolehkan memilih untuk pemilihan gubernur.

Dalam Pilkada Kendari 2024, terdapat lima pasangan calon yang bersaing untuk posisi wali kota dan wakil wali kota. Mereka adalah pasangan Siska Karina Imran-Sudirman (nomor urut 1), Yudhi Mahardika-Nirna Lachmuddin (nomor urut 2), Sitya Giona Nur Alam-Subha (nomor urut 3), Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu (nomor urut 4), dan Abdul Razak-Afdhal (nomor urut 5).

Dengan pelaksanaan PSU ini, KPU berharap tidak ada lagi kesalahan serupa dan pemilu bisa berjalan dengan lancar.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post