×
image

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi, Sita Uang Tunai Rp1,44 M

  • image
  • By Sitiayani

  • 30 Nov 2024

Ilustrasi judi online. Foto: Freepik

Ilustrasi judi online. Foto: Freepik


LBJ - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Keduanya ditangkap pada waktu berbeda yaitu Selasa (26/11/2024) dan Kamis (28/11/2024). Kini, total jumlah tersangka kasus judol Komdigi menjadi 26. Sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

"Dua tersangka baru, yaitu AA berperan melakukan TPPU, dan F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi, Sabtu (30/11/2024).

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu ponsel dan sembilan rekening dari tersangka AA. Selain itu, uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724,3 juta.

Sedangkan, dari tersangka F, polisi menyita satu ponsel, dan uang sebesar Rp720 juta.

Saat ini, penyidik menunggu hasil analisa PPATK sehingga bisa mengembangkan dan menangkap tersangka lain.

Polda Metro Jaya masih mengejar empat buronan dalam kasus judol Komdigi. Mereka berinisial J, JH, F dan C dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post