×
image

Bantahan KPU DKI Jakarta Soal C1 Pilkada 2024: Kode Perintah 2 Putaran?

  • image
  • By Shandi March

  • 30 Nov 2024

KPU bantah hasil C1 Pilkada 2024 (X @MurtadhaOne1).

KPU bantah hasil C1 Pilkada 2024 (X @MurtadhaOne1).


LBJ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta baru-baru ini menanggapi beredarnya informasi yang mengklaim hasil C1 Pilkada 2024 sudah keluar. Dalam penjelasan resmi yang disampaikan melalui media sosial, KPU DKI Jakarta menegaskan bahwa informasi tersebut adalah disinformasi.

KPU DKI Jakarta menegaskan bahwa hasil C1 yang beredar luas di media sosial terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah konten yang tidak benar.

Melalui akun Instagram resmi @kpu_dki, KPU mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi tersebut, mengingat proses rekapitulasi suara masih berlangsung secara manual dan berjenjang.

KPU DKI Jakarta dalam unggahannya menegaskan bahwa hasil C1 yang beredar di media sosial bukan berasal dari KPU.

Baca juga : Pramono Anung dan Rano Karno Deklarasikan Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta, Unggul 50,07%

"KPU DKI Jakarta tidak pernah merilis jumlah perolehan suara Pilkada 2024," tulisnya

Rekapitulasi suara masih dilakukan secara berjenjang, mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Pernyataan ini dikeluarkan setelah muncul klaim bahwa total suara Pilkada sudah mencapai 100%, yang beredar melalui sumber-sumber yang tidak jelas.

KPU menegaskan bahwa hingga saat ini, proses perhitungan suara resmi belum selesai, dan semua perolehan suara akan diumumkan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dugaan Kode Perintah 2 Putaran di Pilkada Jakarta

Pernyataan KPU yang membantah hasil C1 Pilkada 2024 memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Salah satunya adalah dugaan adanya "kode perintah 2 putaran", khususnya untuk Pilgub Jakarta.

"ALERT!!! @kpu_dki mulai membantah hasil C1 yang diunggah di website resminya sendiri," tulis akun X @MurtadhaOne1.

Sejumlah netizen menyebutkan bahwa tindakan KPU ini mengindikasikan adanya perintah untuk melakukan pemilihan putaran kedua, meskipun belum ada pernyataan resmi yang mendukung hal ini.

Dugaan ini semakin menguat setelah pasangan calon 01 Pilgub Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, sebelumnya mendeklarasikan kemenangan satu putaran.

Dengan hasil sementara yang dirilis melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), banyak yang berpandangan bahwa deklarasi tersebut bertentangan dengan penolakan hasil C1 yang diunggah di situs resmi KPU.

Tanggapan masyarakat terhadap bantahan KPU juga beragam. Sejumlah pengguna media sosial menyatakan kebingungannya.

"Kenapa kalian menyangkal C1 kalian yg sudah rilis. Ini sudah sesuai sirekap kan ? Jangan main2 dgn data ya," tulis akun ig @guritna27.

Reaksi ini menambah sorotan terhadap proses transparansi dalam penghitungan suara Pilkada 2024.

Proses Rekapitulasi dan Himbauan KPU

KPU DKI Jakarta juga menekankan pentingnya proses rekapitulasi suara yang akuntabel.

"Mari bersama kita mengikuti proses rekapitulasi ini agar menjamin penyelenggaraan berlangsung akuntabel dan transparan," lanjut KPU DKI dalam unggahannya.

Meski banyak spekulasi yang berkembang, KPU meminta masyarakat untuk menunggu hingga hasil rekapitulasi resmi diumumkan.

Baca juga : Hasil Pilgub Jakarta Versi Quick Count SMRC 100%: Pram-Rano Unggul, RK-Suswono di Posisi Kedua

Selain itu, KPU juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah merilis angka perolehan suara Pilkada 2024 hingga saat ini, yang semakin memperjelas bahwa hasil yang beredar di media sosial tidak sah.

Dengan situasi yang penuh ketidakpastian ini, KPU berharap agar masyarakat dapat tetap menjaga ketenangan dan tidak terjebak pada informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

Sebagai langkah lebih lanjut, KPU juga menyerukan agar laporan terkait dugaan pelanggaran atau ketidakakuratan informasi bisa disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dengan semakin maraknya dugaan disinformasi terkait Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post