Sempat Tertunda, Disdik Jakarta Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap 2
By Sitiayani
29 Nov 2024

Ilustrasi KJP Plus. Foto: JakOne Mobile
LBJ - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada November 2024 menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama bagi para keluarga penerima manfaat (KPM).
Pasalnya hingga kini KJP Plus alokasi bulan November 2024 belum dicairkan pemerintah lantaran ada penundaan selama Pilkada serentak 2024, pada Rabu (27/11/2024).
Baca juga: Daftar Petugas Media Center Haji 2025, Ini Syarat dan Caranya
Teranyar, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta segera mencairkan bantuan biaya pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2024.
"Sedang dalam proses memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial sehingga penyaluran tepat sasaran," jelas Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Purwosusilo, Jumat (29/11/2024).
Berdasar Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial, Disdik Provinsi Jakarta menunda penyaluran bansos bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga setelah hari pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024.
Baca juga: Prabowo Minta Bentuk Data Tunggal Bansos, Mensos Target Rampung Desember
Penundaan dilakukan meminimalisir potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik demi memenangkan paslon tertentu.
"Kami berharap bantuan sosial bidang pendidikan dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu," lanjutnya.
Informasi bantuan sosial biaya pendidikan bisa dipantau melalui situs dan media sosial Disdik Provinsi Jakarta. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini