Polisi Ungkap Peran Alwin Kiemas dan Adhi Kismanto dalam Kasus Judi Online, 24 Tersangka Ditangkap
By Shandi March
29 Nov 2024
Polisi Ungkap Peran Alwin Kiemas dan Adhi Kismanto. (Foto :X@PartaiSocmed)
LBJ – Kepolisian Polda Metro Jaya kembali membeberkan perkembangan terbaru dalam kasus judi online yang melibatkan sejumlah pihak penting. Kali ini, dua nama yang mencuat dalam penyelidikan adalah Alwin Jabarti Kiemas dan Adhi Kismanto, yang diduga terlibat dalam jaringan yang mengelola situs judi online ilegal. Polisi menegaskan, kedua tersangka ini memiliki peran besar dalam merancang serta menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Alwin Kiemas berperan penting dalam pengelolaan keuangan yang dihasilkan dari kegiatan judi online.
"Mengelola keuangan hasil koordinasi website judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo (sekarang Komdigi) dan mengantarkan uang hasil pembagian kepada masing-masing orang yang terlibat," ujarnya, Jumat (29/11).
Baca juga :Alwin Jabarti Kiemas Jadi Satu dari 24 Tersangka Kasus Judol Komdigi, Ini Perannya
Tidak hanya Alwin, polisi juga membeberkan peran Adhi Kismanto, seorang staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang turut terlibat dalam jaringan ini.
Menurut pihak kepolisian, Adhi bersama Alwin Kiemas telah bekerja sama untuk mengelola dan mendistribusikan dana yang berasal dari situs judi ilegal tersebut. Hal ini menambah panjang daftar pejabat publik yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal yang melanggar hukum.
Saat ini, pihak berwenang telah menetapkan 24 tersangka dalam kasus judi online ini, termasuk 9 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal hukum yang mengatur tindak pidana perjudian dan pencucian uang.
Baca juga : Alwin Jabarti Kiemas Disebut Keponakan Megawati Terlibat Kasus Judol Komdigi, Begini Penjelasan Jubir PDI-P
Polisi Terus Lakukan Penyelidikan, 4 Tersangka Masih DPO
Dalam upaya menuntaskan kasus ini, polisi telah melanjutkan penyidikan lebih lanjut dan kini mengejar empat tersangka lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, barang bukti yang disita dalam operasi ini juga cukup mencengangkan, dengan total nilai uang tunai dan aset yang mencapai Rp167,8 miliar.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online yang bisa merusak tatanan sosial dan ekonomi. Pihak berwenang juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap situs-situs yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, untuk mencegah kerugian yang lebih besar.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini