×
image

Ketua KPPS di Jaktim Dipecat Buntut Ketahuan Coblos Belasan Surat Suara

  • image
  • By Sitiayani

  • 29 Nov 2024

Tempat pemungutan suara (TPS). Foto: LBJ

Tempat pemungutan suara (TPS). Foto: LBJ


LBJ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur memberhentikan ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS 028, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur lantaran ketahuan mencoblos surat suara Pilkada Jakarta 2024.

Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza mengatakan dalam peristiwa itu Ketua KPPS menyuruh petugas ketertiban TPS mencoblos surat suara.

Menurutnya, petugas ketertiban tersebut berinisiatif mencoblos surat suara dan tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran kode etik.

Selain diberhentikan, ia memastikan dua petugas itu tidak bisa lagi mendaftar sebagai petugas penyelenggara pemilu ke depan.

”Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS dan juga petugas ketertiban, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat," jelas Rio Verieza, Kamis (28/11/2024).

Terdapat 19 surat suara sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3. Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara. Sementara, 18 surat suara lainnya belum.

”Kami periksa semalam, ini tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan Ketua KPPS itu dia beralasan bahwa kita hanya spontan saja. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi, artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu.” ungkap Rio.

KPU Jakarta Timur menyerahkan penanganan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Lebih jauh, kata Rio, pihaknya meyakini peristiwa itu tidak masuk kriteria untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Meski begitu, KPU Jakarta Timur akan menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi itu dari pemberitaan media.

Wahyu mengatakan KPU Jakarta tengah menunggu kronologis dari KPU Jakarta Timur mengenai peristiwa itu. KPU DKI Jakarta juga menunggu rekomendasi dari Bawaslu. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post