Polisi Tetapkan Sopir Truk Tronton Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Slipi Tewaskan 2 Pemotor
By Sitiayani
28 Nov 2024
Kecelakaan lalu lintas di Slipi, Jakbar. Foto: Polda Metro Jaya
LBJ - Usai menggelar perkara, polisi menetapkan sopir truk tronton, Ade Zakarsih sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun menewaskan dua pemotor di perempatan Lampu Merah Slipi, Jakarta Barat.
Tetapkan Tersangka
"Sudah digelar [perkara] pagi ini, berdasar pada BAP [Berita Acara Pemeriksaan] saksi, kronologis kejadian, jumlah dan kondisi korban akibat kecelakaan maka statusnya menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Kamis (28/11/2024).
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita tahan untuk 20 hari ke depan," ucap Ojo.
Kronologi Kecelakaan
Sebuah truk tronton menabrak enam kendaraan di depannya di perempatan lampit merah arah utara, Jakarta Barat pada Selasa (26/11/2024) pagi.
Kecelakan menyebabkan dua pemotor meninggal dunia, dan tiga pemotor lain mengalami luka-luka.
Awal mula kecelakaan saat truk tronton melaju dari arah timur ke barat. Di lokasi kejadian, truk menerobos lampu merah mengakibatkan kecelakaan.
Total ada tujuh kendaraan libat dalam kecelakaan yaitu truk tronton, lima sepeda motor, dan satu mobil.
Kepada polisi, Ade mengaku mengantuk saat mengemudikan truk. Polisi memastikan fungsi rem truk tronton dalam keadaan normal.
"Sementara sudah saya tanyakan tapi ini kita lidik lebih lanjut, sementara dia mengakui dia mengantuk," jelas Ojo. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini