Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan
By Cecep Mahmud
28 Nov 2024
Firli Bahuri, mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). (foto X)
LBJ - Firli Bahuri, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa Firli tidak hadir pada panggilan penyidik.
"Tersangka FB (Firli Bahuri) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," ujar Ade Safri, Kamis (28/11/2024).
Baca juga: Firli Bahuri Siap Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini
Namun, Ade Safri tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan ketidakhadiran Firli.
"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," tambahnya.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Sejak saat itu, penyidik telah memeriksa 160 saksi terkait perkara tersebut. Namun, hingga kini, Firli belum juga ditahan.
Selain kasus pemerasan, polisi juga tengah mengusut dugaan pertemuan antara Firli dan SYL di sebuah lapangan badminton di Jakarta. Meskipun perkara ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, Firli masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga : MAKI Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Firli Bahuri ke Kejati
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 37 orang terkait pertemuan tersebut. Termasuk dua ahli hukum pidana dan hukum acara pidana yang dihadirkan untuk memberi keterangan lebih lanjut.
"Polri tujuh orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil empat orang," kata Ade Safri.
Dalam kedua kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang KPK. Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-undang KPK RI.
Mengapa Firli Bahuri Mangkir? Hingga saat ini, alasan ketidakhadiran Firli Bahuri dalam pemeriksaan masih menjadi misteri. Namun, tim penyidik Polda Metro Jaya berjanji akan mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk melanjutkan proses penyidikan.
Langkah Tindak Lanjut Penyidik berencana untuk mengonsolidasikan temuan dan memutuskan langkah lebih lanjut. Tindakan yang akan diambil kemungkinan besar akan mempengaruhi jalannya kasus ini, baik dalam hal penahanan maupun proses hukum lebih lanjut.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini