Firli Bahuri Siap Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini
By Cecep Mahmud
28 Nov 2024
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. (X/@firlibahuri)
LBJ - Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (28/11/2024). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ian Iskandar, kuasa hukum Firli, memastikan kehadiran kliennya.
"Insya Allah hadir, Insya Allah," ucap Ian di Polda Metro Jaya, Kamis pagi. Namun, Ian tidak merinci waktu pasti kedatangan Firli. "Secepatnya ya," tambahnya.
Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, lantai 6. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Baca juga: MAKI Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Firli Bahuri ke Kejati
"Penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka FB pada pukul 10.00 WIB," kata Ade Ary pada Sabtu (23/11/2024).
Pemanggilan ini adalah yang kedua setelah Firli tidak hadir pada panggilan sebelumnya. Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan sejak 22 November 2023.
Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Hingga 1 Oktober 2024, sebanyak 160 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Namun, lebih dari satu tahun berlalu, Firli belum juga ditahan.
Selain dugaan pemerasan, Firli juga terlibat dalam kasus pertemuan dengan SYL di sebuah lapangan badminton di Jakarta. Dalam perkara ini, status Firli masih sebagai saksi. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 37 saksi dan dua ahli hukum.
"Polri tujuh orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil empat orang," ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Beberkan Hasil Penyidikan Kasus Judi Online Komdigi Hari Ini
Dalam kedua kasus tersebut, Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Ia juga dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK RI.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan eks Ketua KPK. Banyak pihak mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap Firli. Apakah kehadiran Firli kali ini akan membawa titik terang? Publik menantikan hasil pemeriksaan hari ini.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini