KPU Jelaskan Pilkada Jakarta 1 Putaran, Begini Aturan Mainnya
By Sitiayani
28 Nov 2024

Pilkada 2024. Foto: LBJ
LBJ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI membeberkan aturan mengenai syarat Pilgub Jakarta satu putaran. Pilgub digelar satu putaran jika ada pasangan calon (paslon) meraup suara lebih dari 50%.
Aturan Satu Putaran
"Iya, 50% lebih, 50%+1 suara bisa," jelas Ketua KPU DKI Wahyu Dinata, Rabu (27/11/2024).
Wahyu menjelaskan dua putaran tidak akan terjadi jika syarat suara lebih dari 50% terpenuhi. Aturan tersebut termuat dalam Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.
Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Quick Count Pilkada Jakarta
Ada tiga pasangan calon (paslon) calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) bertarung di Provinsi DKI Jakarta yakni paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono, paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan paslon nomor urut 3 yakni Pramono Anung-Rano Karno.
Data quick count di empat lembaga survei hingga Rabu (27/11/2024) malam, pukul 23:22 WIB menunjukkan secara rata-rata sudah 100%.
Paslon Pramono-Rano masih unggul atas dengan rata-rata perolehan suara mencapai 50%. Sedangkan untuk paslon Ridwan-Suswono berada di urutan kedua dengan rata-rata suara mencapai 39%, dan paslon Dharma-Kun rata-rata mencapai 10%. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini