Polisi Penembak Siswa SMK Semarang Resmi Tersangka dan Dijebloskan ke Sel Tahanan
By Sitiayani
27 Nov 2024
Ilustrasi. Foto: Freepik
LBJ - Aipda R, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, diduga menembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) pada Minggu (24/11/2024) dini hari dijebloskan ke sel tahanan Polda Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan Tim Paminal Propam Polda Jawa Tengah, Aipda R ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya membuat orang meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, menjelaskan, anggota bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes itu telah dilakukan proses pemeriksaan Divisi Propam.
“Yang bersangkutan saat ini dalam penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam proses penyelidikan,” jelas Artanto di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024).
“Kita lakukan penahanan di sel karena menyalahi prosedur penggunaan senpi atau excessive action sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” lanjutnya.
Polisi menerima laporan dari keluarga korban. Pihak keluarga melaporkan Aipda R atas dugaan pembunuhan sesuai Pasal 338 atau penganiayaan Pasal 351 KUHP.
“Di dalam laporan tertulis Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP. Yang melaporkan dari pihak keluarga," jelasnya.
Sedangkan, mengenai pelanggaran kode etik penyalahgunaan senjata api masih dilakukan pemeriksaan.
GRO, pelajar SMK Negeri 4 Semarang menjadi korban penembakan tersangka Aipda R.
Menurut polisi, Aipda R melepas tembakan ketika melerai tawuran. DI sisi lain, pihak SMKN 4 Semarang menegaskan korban GRO merupakan siswa terpilih dan tidak pernah ada catatan terlibat tawuran.
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 4 Semarang, Agus Riswantini, mengatakan, GRO dan dua siswa lain terluka merupakan anggota Paskibra. Namun, ia tidak bisa mengawasi sepenuhnya karena kejadian di luar sekolah. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini