×
image

Pencoblosan Pilkada Serentak 2024 Resmi Ditutup Pukul 13.00 Waktu Setempat

  • image
  • By Sitiayani

  • 27 Nov 2024

Pilkada 2024. Foto: LBJ

Pilkada 2024. Foto: LBJ


LBJ - Pencoblosan Pilkada 2024 digelar serentak pada Rabu (27/11/2024) resmi ditutup di seluruh Indonesia pukul 13.00 waktu setempat.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pilkada, waktu pencoblosan Pilkada 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) dimulai pada pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat.

Para pemilih masuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) telah berakhir masa pencoblosannya.

Setelah pemilih selesai mencoblos, TPS ditutup oleh petugas KPPS. Tidak ada pemilih tambahan yang boleh mencoblos setelah waktu penutupan.

Usai TPS ditutup, selanjutnya KPPS menghitung suara. Penghitungan dilakukan secara terbuka dan disaksikan saksi pasangan calon serta masyarakat yang hadir di TPS.

Pilkada serentak 2024 digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia. Pilkada ini berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post