Berikut Panduan Nyoblos Pilkada 2024, TPS Buka Pukul 07.00-13.00 Hari Ini
By Sitiayani
27 Nov 2024

Ilustrasi. Foto: Freepik
LBJ - Pilkada 2024 digelar serentak di seluruh Indonesia memilih calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan memimpin periode 2024-2029, pada hari ini, Rabu (27/11/2024).
Waktu Nyoblos
Pada hari pemungutan suara, pemilih akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Pencoblosan Pilkada 2024 dilaksanakan mulai dari pagi hingga siang hari.
Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, berikut waktu pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024.
Hari, tanggal: Rabu, 27 November 2024
Waktu: Pukul 07.00-13.00 waktu setempat
Lokasi: TPS di wilayah pemilihan
Cara Nyoblos
Berikut cara mencoblos surat suara pemungutan suara Pilkada 2024.
1. Datang ke TPS telah ditentukan
2. Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas. Lalu, isi daftar hadir. Kemudian, antri hingga nama dipanggil
3. Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara:
- Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna merah marun
- Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati: warna biru muda
- Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota: warna hijau tosca.
4. Cek surat suara (harus ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos)
5. Kemudian, ke bilik suara. Coblos surat suara, dengan ketentuan:
- Coblos menggunakan paku yang tersedia
- Coblos cukup sekali
- Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon
- Tidak boleh merekam saat mencoblos
6. Setelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suara
7. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia
8. Proses pencoblosan telah selesai dilaksanakan. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini