Nyoblos Pilkada Serentak 2024 Besok, Hal Ini Perlu Diperhatikan
By Sitiayani
26 Nov 2024

Ilustrasi. Foto: Freepik
LBJ - Pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada besok, Rabu (27/11/2024).
Berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pencoblosan Pilkada 2024 dilakukan dari pagi hingga siang hari.
Waktu Pencoblosan
Melihat PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 di TPS dimulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Pemilih daftar pemilih tetap (DPT), mencoblos sesuai waktu pelaksanaan pemungutan suara yaitu pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Pemilih pindahan atau pemilih DPTb bisa memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum waktu pemungutan suara selesai
Pemilih tambahan atau pemilih DPK bisa mencoblos di TPS pada waktu 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai.
Berikut rincian pembagian waktu mencoblos Pilkada 2024 untuk pemilih DPT, DPTb, dan DPK.
- Jam nyoblos pemilih DPT: 07.00-13.00
- Jam nyoblos pemilih DPTb: 11.00-13.00
- Jam nyoblos pemilih DPK: 12.00-13.00
Dokumen Dibawa
Pemilih Pilkada 2024 harus membawa sejumlah dokumen atau berkas pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.
1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
- KTP elektronik atau surat keterangan (Suket)
- Formulir model C Pemberitahuan
- KPU (undangan mencoblos)
2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
- Formulir model A (surat pindah memilih), dibagikan h-3 pencoblosan
3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
Surat Suara
Pada hari pemungutan suara, pemilih akan menerima surat suara ditandatangani ketua KPPS. Ada dua jenis surat suara dibagikan, yaitu:
- Surat suara gubernur dan wakil gubernur
- Surat suara bupati dan wakil bupati atau surat suara walikota dan wakil walikota.
Untuk wilayah Jakarta dan Yogyakarta, ada ketentuan khusus mengenai surat suara Pilkada 2024:
- Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta, hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara gubernur dan wakil gubernur.
- Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini