×
image

Pilkada 2024, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Besok

  • image
  • By Sitiayani

  • 26 Nov 2024

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa


LBJ - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan aturan sistem ganjil genap ditiadakan pada besok, Rabu (27/11/2024). Hal tersebut dilakukan saat pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.

"Sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," jelas Syafrin, Selasa (26/11/2024).

Peniadaan sistem ganjil genap berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84, Ayat 3, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan hari libur nasional pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 pada Rabu (27/11/2024).

Hal tersebut sesuai keputusan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional," kata Tito di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

"Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada," lanjutanya. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post