Jadwal dan Tata Cara Pilkada 2024: Simak Detail Waktunya!
By Cecep Mahmud
26 Nov 2024

Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 November 2024. (foto KPU)
LBJ - Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 November 2024. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam demokrasi Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur jadwal pencoblosan yang terperinci bagi setiap kategori pemilih.
Pilkada 2024 adalah pemilihan kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota. Pemilih akan mencoblos untuk menentukan pemimpin di daerah masing-masing.
Pencoblosan Pilkada 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024. TPS dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Baca juga: Pilkada Serentak 2024: Polri dan KPU Mantapkan Persiapan Hari Pencoblosan
Pemilih mencoblos di TPS sesuai dengan tempat tinggal yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK.
Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK berhak memberikan suaranya. Setiap kategori memiliki waktu mencoblos berbeda.
Waktu pencoblosan dibedakan untuk menjaga kelancaran proses pemungutan suara. Berikut jadwalnya:
- Pemilih DPT: 07.00–13.00.
- Pemilih DPTb: 11.00–13.00.
- Pemilih DPK: 12.00–13.00.
Pemilih membawa dokumen sesuai kategori masing-masing. "Pemilih harus membawa KTP elektronik atau suket dan undangan mencoblos," ujar KPU dalam rilis resminya.
Baca juga: Pilkada Bengkulu Tetap Berjalan Meski Calon Petahana Jadi Tersangka
Pemilih perlu mempersiapkan dokumen sesuai kategori:
- DPT: KTP elektronik/Suket dan Formulir C Pemberitahuan.
- DPTb: KTP elektronik/Suket dan Formulir A.
- DPK: KTP elektronik/Suket.
Setiap pemilih akan menerima surat suara berdasarkan wilayahnya. Ada dua jenis surat suara:
- Surat suara gubernur dan wakil gubernur.
- Surat suara bupati/walikota dan wakilnya.
Wilayah Jakarta hanya mencoblos gubernur dan wakil gubernur. Di Yogyakarta, pemilih hanya mencoblos bupati/walikota.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini