×
image

KPK Ungkap Amplop Serangan Fajar Dalam OTT Gubernur Bengkulu

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 26 Nov 2024

Petugas KPK menunjukan uang dan amplop yang diduga akan dibagikan untuk serangan fajar pada pilkada gubernur Bengkulu. (tangkap layar KPK)

Petugas KPK menunjukan uang dan amplop yang diduga akan dibagikan untuk serangan fajar pada pilkada gubernur Bengkulu. (tangkap layar KPK)


LBJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal amplop serangan fajar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Kasus ini menjadi sorotan setelah ditemukan amplop berisi uang Rp 50 ribu yang diduga kuat digunakan untuk memengaruhi pemilih dalam Pilkada 2024.

KPK melakukan OTT di Bengkulu pada Sabtu (23/11). Dari operasi tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gubernur Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan ADC Gubernur Evriansyah alias Anca.

"Betul, amplop itu disiapkan untuk serangan fajar," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (25/11).

Menurut Tessa, amplop-amplop itu berisi uang pecahan Rp 50 ribu. Namun, jumlah pasti masih diverifikasi oleh tim penyidik.

Baca juga: Bukti Chat WhatsApp Jerat Gubernur Bengkulu dalam OTT KPK

KPK menduga Rohidin membutuhkan dana besar untuk Pilkada 2024, di mana ia mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu. Demi mengamankan pendukung, Rohidin diduga meminta sejumlah kepala dinas untuk menyetorkan uang.

Misalnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman memberikan Rp 2,9 miliar untuk pencairan honor guru tidak tetap.

"Rohidin meminta dana ini untuk kepentingan politik," ungkap Tessa.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp 7 miliar, terdiri atas pecahan rupiah dan mata uang asing. Sebagian dari uang ini telah dimasukkan ke dalam amplop bergambar Rohidin.

Selain itu, dana dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tejo Suroso sebesar Rp 500 juta berasal dari potongan anggaran kantor. Tejo bahkan diancam dicopot jika tidak memenuhi permintaan gubernur.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Dibawa KPK ke Jakarta: Proses Evakuasi Penuh Ketegangan

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Isnan Fajri dan Evriansyah sebagai tersangka. Evriansyah menjadi perantara sejumlah dana, termasuk Rp 200 juta dari Kepala Dinas Kelautan Syafriandi.

KPK menduga total uang yang diterima Rohidin mencapai Rp 5 miliar. Amplop serangan fajar ini menjadi salah satu bukti kuat untuk menjerat ketiganya dalam kasus pemerasan.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan KPK. Mereka dijerat Pasal 12e dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Hukuman berat menanti jika terbukti bersalah.

KPK juga menegaskan akan memeriksa semua bukti amplop dan dana yang telah disita.

"Kami memastikan proses hukum berjalan transparan," kata Tessa.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post