×
image

Jadi Tersangka KPK, Rohidin Mersyah Masih Berlaga di Pilkada Bengkulu 2024

  • image
  • By Shandi March

  • 26 Nov 2024

Meskipun Jadi Tersangka KPK, Rohidin Mersyah Masih Berlaga di Pilkada Bengkulu 2024. (X@GunR)

Meskipun Jadi Tersangka KPK, Rohidin Mersyah Masih Berlaga di Pilkada Bengkulu 2024. (X@GunR)


LBJ - Rohidin Mersyah, Calon Gubernur Bengkulu di Pilkada 2024, tengah menjadi sorotan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 25 November 2024. Penetapan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pungutan Pilkada 2024.

Meski demikian, pencalonannya belum bisa dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini ditegaskan oleh anggota KPU, Idham Holik, yang menyebutkan bahwa proses pembatalan hanya dapat dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Mendagri Tunjuk Plt Gubernur Bengkulu Pasca KPK Tangkap Rohidin Mersyah

“Cagub tersebut masih berstatus sebagai calon, dan KPU baru bisa membatalkan pencalonannya, kalau sekiranya sudah ada putusan pengadilan yang sudah inkrah,” ujar Idham.

Dengan demikian, status tersangka tidak langsung menggugurkan hak seseorang untuk maju dalam kontestasi politik, termasuk Pilkada.

Hukum Memungkinkan Pelantikan Meski Berstatus Tersangka

Ketentuan hukum ini diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016. Menariknya, apabila Rohidin Mersyah tetap terpilih sebagai Gubernur Bengkulu, status tersangka yang disandangnya tidak akan menghalangi proses pelantikan. Artinya, selama tidak ada putusan inkrah yang menyatakan ia bersalah, hak politik Rohidin tetap berlaku penuh.

Kasus ini menuai banyak perhatian publik, mengingat penangkapan Rohidin dilakukan secara langsung oleh KPK melalui operasi tangkap tangan.

Baca juga : Bukti Chat WhatsApp Jerat Gubernur Bengkulu dalam OTT KPK

Rohidin diduga terlibat dalam praktik pungutan liar yang melibatkan proses Pilkada 2024. Hingga kini, masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang akan dihadapi calon gubernur tersebut.

Hal ini menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam proses politik di Indonesia.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post