×
image

Komplotan Jual Beli Bayi Antar Provinsi Dibekuk Polisi, Cari Mangsa di Facebook

  • image
  • By Sitiayani

  • 26 Nov 2024

Ilustrasi. Foto: Freepik

Ilustrasi. Foto: Freepik


LBJ - Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap jasa jual beli bayi atau anak ilegal dilakukan komplotan beranggota empat pelaku melalui media sosial Facebook.

Mereka berinisial AA (41), MM (52), MNR (20), dan A (39) asal Sukoharjo, Karanganyar, serta Grobogan, Jawa Tengah. Keempatnya berstatus tersangka.

Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner menjelaskan awal mula terungkap kasus ini dari informasi Unit PPA serta Tim Opsnal mengenai jasa jual beli bayi dilakukan sejumlah akun Facebook.

Hasil penyelidikan diketahui cara kerja komplotan tersebut. Modusnya, sejumlah akun Facebook mencari perempuan hamil. Setelah melahirkan, sang bayi diadopsi secara ilegal oleh para pelaku dan dijual kepada pemesan.

"Sasaran orang ibu muda yang hamil yang tidak menginginkan (anak) dari hasil hubungan gelap," jelas Wilson, Senin (25/11/2024).

Kemudian, polisi menyamar sebagai orangtua pencari bayi dan menghubungi akun Facebook tersebut pada Rabu (20/11/2024). Permintaan mencarikan bayi disanggupi dengan tarif senilai Rp25 juta.

Komplotan jasa jual beli bayi ini berbagi peran, ada sebagai sepasang suami istri dan mertua mendambakan keturunan guna meyakinkan sang ibu hamil agar mau melepas buah hatinya.

Pelaku lain memiliki tugas seperti mengasuh bayi, mengantar bayi, hingga memalsukan dokumen atau akta kelahiran anak.

Kata Wilson, para pelaku sudah beraksi kurang lebih setahun. Pesanan dari wilayah sekitar DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, bahkan Manado.

Bayi diadopsi secara ilegal dijual dengan tarif bervariasi mulai Rp20 juta hingga Rp40 juta. Bayi perempuan dan blasteran lebih mahal.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya foto seorang anak di atas timbangan, sembilan lembar tangkapan layar percakapan, kuitansi pembayaran Rp25 juta, buku kesehatan anak, surat keterangan lahir keluaran bidan, serta selembar surat perjanjian adopsi dengan materai Rp10 ribu.

Barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp25,7 juta, tiga ponsel, serta satu unit mobil Toyota Avanza untuk mengantarkan bayi pesanan.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun (pidana penjara)," jelas Wilson.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 83 jo 76F UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 yaitu tentang Perlindungan Anak yang telah diubah pada UU RI No 17/2016. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post