Putusan Sidang Praperadilan Dilayangkan Tom Lembong Dibacakan Selasa Siang
By Sitiayani
26 Nov 2024
Tom Lembong. Foto: dok. Kejagung
LBJ - Nasib tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan ditentukan pada hari ini, Selasa (26/11/2024).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun akan membacakan putusan praperadilan.
"Kita sidang untuk mendengarkan putusan besok jam 2 ya, jam 2 siang. Kita ketemu lagi untuk mendengarkan pembacaan putusan," jelas Hakim Tumpanuli Marbun menutup sidang dengan agenda kesimpulan, pada Senin (25/11/2024).
Kuasa hukum Tom Lembong selaku pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemohon memohon kepada hakim agar memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dimaksud.
"Memerintahkan kepada termohon [Jampidsus Kejaksaan Agung] untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon," ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Sementara itu, Kejaksaan Agung meminta hakim menolak Praperadilan Tom Lembong. Alasannya, proses penegakan hukum dikerjakan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula merugikan negara Rp400 miliar.
Tom Lembong selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Tom Lembong ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10/2024) usai menjalani pemeriksaan. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini