×
image

Polisi Beberkan Barang Bukti Kasus Judi Online Komdigi, Nilainya Capai Rp167,8 miliar

  • image
  • By Sitiayani

  • 25 Nov 2024

Ilustrasi. Foto: Freepik

Ilustrasi. Foto: Freepik


LBJ - Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dihitung-hitung, totalnya mencapai Rp167,8 miliar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan barang bukti senilai ratusan miliar rupiah tersebut disita dari 24 tersangka.

"Kami berhasil menyita barang bukti baik uang tunai maupun aset senilai Rp167.886.327.119," jelas Karyoto, Senin (25/11/2024).

Dalam kasus ini, polisi memblokir 3.455 rekening milik tersangka. Selain itu, 47 akun LinkAja milik tersangka turut diblokir, dan membekukan 5.146 website judi online.

Berikut daftar barang bukti disita dalam kasus ini:

- Uang tunai berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159, rinciannya:

Pecahan Rupiah senilai Rp38.048.402.000

Pecahan Dollar AS 243.000

Pecahan Dollar Singapura 2.959.698

Pecahan Ringgit Malaysia 38.311

Pecahan Bath Thailand 40.600

Pecahan Riyal Qatar 55

- Saldo pada rekening maupun e-commerce diblokir senilai Rp29.863.895.007

- 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000

- 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000

- 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000

- 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000

- 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000

- 22 lukisan senilai Rp192.000.000

- 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25.830.000.000

- Barang elektronik berupa 70 ponsel, 9 tablet, 25 laptop dan ⁠10 PC

- 3 pucuk senjata api (senpi) dan ⁠250 butir peluru.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 24 tersangka. Dari puluhan tersangka, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Ada empat tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Selain itu, di antara deretan tersangka, ada Alwin Jabarti Kiemas hingga mantan komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal itu merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

“Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 pidana penjara paling lama 10 tahun," kata Karyoto.

Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 2 Ayat 1 huruf T dan Z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, para tersangka diancam pidana paling lama 20 tahun penjara. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post