×
image

Alwin Jabarti Kiemas Jadi Satu dari 24 Tersangka Kasus Judol Komdigi, Ini Perannya

  • image
  • By Sitiayani

  • 25 Nov 2024

Foto: Medsos

Foto: Medsos


LBJ - Polda Metro Jaya menyatakan seorang dari 24 tersangka ditangkap kasus situs judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) adalah Alwin Jabarti Kiemas.

Alwin berperan memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir. Alwin Jabarti Kiemas merupakan pengusaha, salah satunya menjabat sebagai CEO PT Djelas Tandatangan Bersama. 

"Baik pertanyaan itu kami jawab, benar," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Senin (25/11/2024).

Selain itu, jelas Wira, ada tersangka lain berinisial T merupakan Zulkarnaen Apriliantony mantan Komisaris BUMN. Dari hasil penyelidikan, Zulkarnaen bertugas merekrut para tersangka lain.

"Iya (inisial T merupakan Zulkarnaen)," singkatnya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan, total ada 24 tersangka terlibat kasus ini ditangkap dan ditahan.

Empat lainnya berstatus buronan atau DPO. Dari ke-24 tersangka, sembilan adalah pegawai Kementerian Komdigi dan sisanya warga sipil. Ke-24 tersangka memiliki peran masing-masing.

“Empat orang berperan sebagai bandar atau pemilik atau pengelola website judi berinisial A, BN, HE, dan J (DPO),” jelas Karyoto.

Tujuh tersangka berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO) berperan sebagai agen pencari situs judol.

“Tiga orang berperan mengepul daftar situs judi online dan menampung uang setoran dari agen, yakni A alias M, MN dan DM,” terang Karyoto.

“Dua orang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, yakni tersangkanya AK dan AJ (Alwin Jabarti Keimas),” lanjutnya.

Sedangkan, sembilan pegawai Kementerian Komdigi berperan mencari situs judol dan melakukan pemblokiran. Mereka adalah DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

“Dua orang berperan dalam melakukan TPPU, itu D dan A,” kata dia.

“Lalu, satu orang berinisial T berperan merekrut dan mengoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi,” lanjut Karyoto.

Kementerian Komdigi memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judol). Namun, para tersangka memanfaatkan wewenang meraup keuntungan pribadi dengan cara melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Polisi menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Serta dua money changer atau tempat penukaran uang. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post