×
image

Sidang Putusan Praperadilan Bakal Digelar, Nasib Tom Lembong Ditentukan Besok

  • image
  • By Sitiayani

  • 25 Nov 2024

Tom Lembong. Foto: Istimewa

Tom Lembong. Foto: Istimewa


LBJ - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan jaksa membacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, digelar hari ini, Senin (25/11/2024).

Dalam kesimpulannya, kuasa hukum Tom Lembong meminta hakim tunggal praperadilan menerima permohonan mereka, dan meminta status tersangka Tom Lembong dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ucap kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di ruang sidang utama, PN Jakarta Selatan, Senin.

Selain itu, kuasa hukum meminta agar Tom Lembong dikeluarkan dari tahanan. Pihak Tom meminta agar penyidikan terhadap Tom dihentikan.

Kuasa hukum mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Tom Lembong cacat hukum disebabkan tidak ada dua alat bukti yang sah bisa menunjukkan ada perbuatan pidana.

Dalam kesempatan yang sama, jaksa membacakan kesimpulan. Jaksa meminta hakim menolak pemohonan praperadilan Tom Lembong.

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Empat, membebankan biaya perkara kepada pemohon atau apabila halim praperadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap jaksa.

Hakim mengatakan sidang putusan praperadilan akan digelar besok, Selasa (26/11/2024). Sidang bakal dimulai pukul 14.00 WIB.

"Putusannya besok ya, jam 2," ujar hakim.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula merugikan negara Rp400 miliar. Kejagung menyatakan penetapan tersangka sesuai prosedur. ***

 


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post