×
image

Bukti Chat WhatsApp Jerat Gubernur Bengkulu dalam OTT KPK

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 25 Nov 2024

KPK mengungkap bukti penting dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. (foto X)

KPK mengungkap bukti penting dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. (foto X)


LBJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bukti penting dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan anak buahnya. Bukti tersebut berupa percakapan WhatsApp yang memperlihatkan permintaan uang untuk kepentingan tim sukses.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, ponsel yang disita menunjukkan bukti kuat.

"Kalau dilihat dari bukti chatting WA yang berhasil diamankan, tergambar jelas bahwa uang ini untuk tim sukses," ujar Alex di Gedung Merah Putih, Senin (25/11/2024).

OTT dilakukan pada Sabtu (23/11/2024) di Bengkulu. KPK menyita uang tunai, dokumen, serta barang bukti elektronik. Bukti-bukti ini terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Dibawa KPK ke Jakarta: Proses Evakuasi Penuh Ketegangan

Alex menjelaskan bahwa tim sukses meminta uang untuk berbagai kelompok masyarakat.

"Ada permintaan uang untuk kelompok ini, warga sini, dan sebagainya. Itu terlihat di percakapan tersebut," katanya.

KPK memulai penyelidikan sejak Mei 2024. Informasi puncaknya didapat pada Jumat (22/11/2024). Saat itu, pelapor memberitahu akan ada penyerahan uang yang mencurigakan.

"Jadi sebenarnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan. Informasi dari masyarakat menjadi titik puncaknya," tambah Alex.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Turut Diperiksa KPK Usai OTT Pejabat Pemprov

Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, sebagai tersangka. Ketiganya kini ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2024.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman ini juga mengacu pada Pasal 55 KUHP.

Alex memastikan kasus ini tidak bermuatan politis. “Ini murni penegakan hukum,” ujarnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post