Polri Tegaskan SOP Ketat untuk Penggunaan Senjata Api di Kalangan Personel
By Cecep Mahmud
25 Nov 2024
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa SOP penggunaan senpi telah diterapkan di semua tingkat kepolisian. (X / humaspolri)
LBJ - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait penggunaan senjata api (senpi) oleh personel di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan senpi oleh aparat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa SOP penggunaan senpi telah diterapkan di semua tingkat kepolisian.
"Setiap SOP sudah dibuat dan dilaksanakan, baik terkait administrasi maupun tes psikologi," kata Irjen Sandi dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/11).
Baca juga: Tragedi Polisi Tembak Polisi, Kasat Reskrim Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops
Pernyataan ini merespons kasus penembakan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang menewaskan rekannya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, pada Jumat (22/11). Peristiwa ini mengejutkan publik dan mendorong evaluasi serius oleh institusi Polri.
"Peristiwa ini menjadi pelajaran dan evaluasi penting untuk Polri. Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar pelanggaran seperti ini tidak terulang," ujar Irjen Sandi.
Irjen Sandi juga menegaskan pentingnya pemeriksaan rutin bagi personel yang menggunakan senpi.
"SOP ini terus di-update sesuai kebutuhan di tingkat pusat maupun wilayah," jelasnya.
Baca juga: Polda Sumatera Barat Selidiki Peristiwa Polisi Tembak Polisi
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Kadiv Propam Polri dan Irwasum Polri untuk memberikan asistensi dalam penanganan kasus ini.
"Propam dan Itwasum akan memeriksa manajerial, kode etik, dan profesionalisme dalam penanganan perkara ini," tambah Irjen Sandi.
Direktur Reskrimum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Andri, menjelaskan bahwa AKP Dadang dijerat pasal pembunuhan berencana setelah penyidik mendalami fakta dan keterangan saksi.
"Tersangka membawa dua magazine penuh, masing-masing berisi 15 dan 16 peluru, serta 11 peluru di kantong celananya," ungkap Kombes Andri.
Baca juga: Kapolda Sumbar Ungkap Dugaan Beking Tambang Ilegal di Kasus Polisi Tembak Polisi
Jumlah peluru yang dibawa tersangka menjadi indikasi kuat adanya persiapan sebelumnya.
"Ini memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut direncanakan," lanjutnya.
Polri berkomitmen meningkatkan standar penggunaan senpi melalui pengawasan ketat dan evaluasi rutin.
"Masukan dari masyarakat menjadi penguat untuk memastikan aparat bekerja sesuai aturan dan SOP yang berlaku," tutup Irjen Sandi.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini