Tuduhan Aniaya Siswa Gagal Dibuktikan, Guru Supriyani Divonis Bebas
By Shandi March
25 Nov 2024
Guru honorer Supriyani saat menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan siswa. (Youtube Metro TV)
LBJ - Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), memutuskan Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani, bebas dari tuduhan penganiayaan terhadap siswa. Majelis hakim menilai Supriyani tidak terbukti bersalah atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," ujar Hakim Ketua Stevie Rosano dalam persidangan, Senin (25/11).
Hakim juga memerintahkan agar hak-hak Supriyani dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya. Selain itu, barang bukti yang digunakan dalam proses persidangan akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Baca juga : Dugaan Pemerasan dalam Kasus Guru Supriyani, Kapolsek dan Kanit Baito Resmi Dicopot
"Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," ungkapnya.
Hakim Stevie memberikan ruang kepada JPU untuk mengajukan banding jika tidak puas dengan putusan tersebut. Hal yang sama juga berlaku untuk Supriyani melalui kuasa hukumnya.
"Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai," imbuh Stevie.
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Supriyani menganiaya seorang siswa berusia 8 tahun di SD Negeri 4 Baito, yang merupakan anak dari seorang polisi. Dakwaan menyebut Supriyani melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pertimbangan Jaksa dan Hakim dalam Putusan Bebas
Jaksa Ujang Sutisna, dalam persidangan sebelumnya, telah menuntut bebas Supriyani. Ia menilai niat jahat atau mens rea tidak dapat dibuktikan dalam perkara tersebut.
Baca juga : Batal Damai, Pengacara Guru Supriyani Ungkap Kesepakatan dengan Aipda WH Cuma Jebakan
"Dalam perkara ini, terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada," ungkap Ujang dalam sidang pada Senin (11/11).
Hakim sependapat dengan tuntutan JPU, sehingga memutuskan Supriyani bebas dari segala dakwaan. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini