KPK Ungkap Drama 3 Jam Penangkapan Gubernur Bengkulu, Dievakuasi Pakai Rompi Polantas
By Shandi March
25 Nov 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dengan memakai seragam polantas, usai operasi tangkap tangan. (X@mazzini_gsp)
LBJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan harus mengevakuasinya dengan memakai seragam atau rompi polisi lalu lintas (polantas) usai operasi tangkap tangan (OTT) yang penuh drama. Rohidin, yang terjerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, sempat melarikan diri ke Bengkulu Utara sebelum akhirnya ditangkap setelah tiga jam pengejaran.
Keamanan menjadi perhatian utama KPK karena simpatisan Rohidin mengepung Polresta Bengkulu, tempat dia ditahan.
"Setiba di sana [Mako Polresta Bengkulu] kemudian dilakukan pemeriksaan sampai pagi, tetapi situasi pagi itu sudah berkumpul sangat banyak simpatisan dari saudara RM [Rohidin Mersyah] mengepung dari Polrestabes sana," ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11) malam.
Baca juga : Gubernur Bengkulu Dibawa KPK ke Jakarta: Proses Evakuasi Penuh Ketegangan
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa demi menghindari kekacauan, saat hendak dibawa ke KPK, Rohidin dievakuasi dengan dipakaikan rompi polantas sebagai bentuk kamuflase.
"Itu harus kita selamatkan. Jangan sampai di jalan misalnya diambil dan lain-lain oleh para pedemo," tutur dia.
"Nah, yang paling dicari adalah pak RM. Makanya itu kemudian dipinjamkan lah rompinya di sana dalam rangka kamuflase supaya tidak menjadi sasaran dari orang-orang yang ada di situ," sambungnya.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan ini berlangsung menegangkan karena Rohidin sempat kabur ke arah Padang, sekitar tiga jam perjalanan dari Bengkulu.
"Kita mau lakukan penangkapan, tetapi dia kemudian pergi ke arah Padang, itu ke daerah Bengkulu Utara, sekitar mungkin tiga jam-an dari ini. Itu ada proses saling kejar. Kemudian singkat ceritanya bisa kita tangkap sama tim," ungkap Asep.
Setelah berhasil diamankan, Rohidin dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, kehadiran banyak massa di luar Mapolresta membuat situasi semakin memanas.
Dengan bantuan pihak kepolisian setempat, KPK memastikan Rohidin bisa keluar dari lokasi dengan aman.
"Kami sangat berterima kasih kepada Polda Bengkulu dan Polrestabes Bengkulu atas bantuan yang diberikan," ujar Asep.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca. Ketiganya kini ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024.
Baca juga : KPK Lakukan OTT di Bengkulu: Tujuh Orang Diamankan
Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. Selain itu, lima pejabat lain yang sempat diamankan dilepas dengan status saksi, termasuk beberapa kepala dinas di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kasus yang melibatkan Rohidin diduga melibatkan penerimaan gratifikasi dan pemerasan oleh pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Bengkulu. KPK menyatakan akan terus mendalami peran dan keterlibatan pihak lain.
Keyword: OTT KPK, Gubernur Bengkulu, kasus gratifikasi, penangkapan KPK, gratifikasi pejabat, rompi polantas, Rohidin Mersyah.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini