×
image

Terungkap! Ini Motif AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil Ryanto di Solok Selatan

  • image
  • By Shandi March

  • 25 Nov 2024

AKP Dadang Iskandar mengakui alasan dirinya menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar, karena masalah beking tambang galian C. (X@dhemit_is_back)

AKP Dadang Iskandar mengakui alasan dirinya menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar, karena masalah beking tambang galian C. (X@dhemit_is_back)


LBJ - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, mengakui alasan dirinya menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar. Kepada penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar), Dadang menyatakan tidak senang dengan penindakan yang dilakukan Ulil terhadap pelaku tambang ilegal yang dibekingi oleh dirinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa penegakan hukum oleh AKP Ulil menjadi pemicu utama tindakan nekat Dadang.

“Terkait dengan motif, tersangka merasa tidak senang ketika rekanannya yang terkait dengan tambang ilegal dilakukan penegakan hukum oleh korban (AKP Ulil) di Polres Solok,”  jelas Andry dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).

Baca juga : Begini Penjelasan Polisi Soal AKP Dadang Tak Diborgol Meski Diduga Pelaku Penembakan

Pada Kamis (21/11/2024), AKP Ulil memerintahkan penangkapan terhadap pelaku tambang galian C ilegal di Solok Selatan.

Tersangka Dadang sempat meminta agar pelaku dilepaskan, namun permintaannya ditolak oleh Ulil. Hal tersebut memicu emosi Dadang hingga berujung penembakan.

“Ketika tersangka mencoba meminta tolong, kemudian tidak ada respons, dan selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan itu. Sementara itu keterangan yang kita dapatkan dari tersangka, dan penyidik masih terus mendalami,” begitu kata Kombes Andry.

Kapolres Juga Jadi Target Penembakan

Tidak hanya AKP Ulil, penyelidikan mengungkap bahwa Dadang juga membidik Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), enam selongsong peluru ditemukan di sekitar rumah dinas Kapolres yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari lokasi penembakan AKP Ulil.

“Berdasarkan hasil olah TKP, di lokasi penembakan ada dua kita temukan selongsong dan proyektil di sana,” ungkap Andry.

Baca juga :Tembak Sesama Polisi, Perilaku Santai AKP Dadang Iskandar Saat Diperiksa Jadi Sorotan

Ia menambahkan bahwa sembilan peluru dilepaskan dari pistol dinas milik Dadang, dua di antaranya mengenai AKP Ulil, sementara enam lainnya ditemukan di lokasi rumah Kapolres.

“Dan kemudian enam selongsong kita temukan di sekitar rumah dinas Kapolres,”ujar Kombes Andry.

Penyidik menyimpulkan tidak ada baku tembak dalam insiden ini, melainkan tembakan satu arah dari Dadang.

“Dari hasil olah TKP, ini satu arah saja,” ujar Andry.

Proses Hukum dan Status Tersangka

AKP Dadang kini telah dijadikan tersangka atas dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Ia dijerat Pasal 340, 338, dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal.

Sejak Jumat (22/11/2024), Dadang resmi ditahan di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga mendalami keterlibatan Dadang dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. “Terkait dengan perannya dalam kegiatan tambang ilegal ini, juga akan kami dalami,”kata Andry.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post