×
image

Bawaslu Adakan Apel Siaga Politik Uang, Bagian Pengawasan Pilkada 2024

  • image
  • By Sitiayani

  • 24 Nov 2024

Foto; Istimewa

Foto; Istimewa


LBJ - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta mengadakan apel siaga politik uang pada masa tenang Pilkada 2024, Minggu (24/11/2024). Apel siaga politik uang merupakan bagian dari rangkaian kerja Bawaslu.

"Dalam konteks pengawasan Pilkada 2024, ini memang kita khususkan apel siaga pengawasan masa tenang terkait dengan praktik politik uang," jelas Ketua Bawaslu Jakarta Munandar Nugraha, usi Apel Siaga Politk Uang, Minggu (24/11/2024).

Nugraha menginginkan, apel siaga politik uang bukan hanya sebatas seremonial tapi bagian konsolidasi seluruh jajaran hingga tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

"Kita minta untuk sama-sama membuka mata dan telinga di wilayahnya masing-masing dan memberikan laporan," kata Nugraha.

"Seandainya memang ada praktik politik uang pada masa tenang setelah kampanye kemarin. Itu saya pikir poin utama dari kegiatan hari ini," lanjutnya.

Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sejak Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024). Masa tenang menandai berakhir semua aktivitas kampanye jelang hari pencoblosan.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, sejumlah larangan diberlakukan selama masa tenang, termasuk penyiaran iklan di media massa cetak, elektronik, media sosial, dan daring.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, berikut larangan selama masa tenang Pilkada pada 24-26 November 2024:

1. Pasangan calon, partai politik, tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.

2. Media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri dari pasangan calon.

3. Media tidak boleh memuat konten yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik untuk menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada.

4. Media dilarang memuat iklan pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

5. Partai politik, pasangan calon ataupun tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial.

Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024). Hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres). ***

 


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post