×
image

Masa Tenang Pilkada Dimulai Hari Ini 24 November, Berikut Sanksi Jika Melanggar

  • image
  • By Sitiayani

  • 24 Nov 2024

Ilustrasi. Foto: Freepik

Ilustrasi. Foto: Freepik


LBJ - Kampanye akbar digelar pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 menandai berakhir masa kampanye pada Sabtu (23/11/2024). Selanjutnya, masa tenang selama tiga hari dimulai hari ini, Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).

Masa tenang Pilkada Serentak 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Paslon, tim kampanye, dan partai politik diwajibkan mematuhi aturan masa tenang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hampir satu bulan paslon kepala daerah melaksanakan pilkada serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia menjalani masa kampanye.

Kampanye seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kegiatan lain.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, berikut jenis larangan selama masa tenang Pilkada pada 24-26 November 2024:

1. Pasangan calon, partai politik, tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.

2. Media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri dari pasangan calon.

3. Media tidak boleh memuat konten yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik untuk menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada.

4. Media dilarang memuat iklan pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

5. Partai politik, pasangan calon ataupun tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial.

Terdapat sanksi bagi pihak-pihak yang melarang ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta sebagaimana dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah)."

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024) dan ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah.

Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post