Barang Bukti Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Tembus Rp150 Miliar
By Sitiayani
23 Nov 2024
Ilustrasi. Foto: Freepik
LBJ - Polisi menyita barang bukti senilai Rp150 miliar kasus situs judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp150 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (23/11/2024).
Penambahan total barang bukti dari penangkapan seorang warga sipil berinisial B ditangkap di Jakarta. Polisi menyita uang tunai dari B senilai kurang lebih Rp5 miliar sebagai barang bukti.
“Uang tunai sekitar Rp5 miliar, di mana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B,” jelas Ade Ary.
Kementerian Komdigi memiliki kewenangan memblokir situs judi online, namun pegawainya kini jadi tersangka memanfaatkan wewenang tersebut meraup keuntungan pribadi.
Mereka melindungi ribuan situs judi online dari sebuah kantor satelit di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Selain itu, menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.
Kantor satelit dikendalikan tersangka berinisial AK, AJ, dan A bertugas melindungi sejumlah situs judi online yang telah menyetor uang 'aman' setiap dua minggu sekali.
Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online diblokir, namun 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru 'dipelihara' agar tidak diblokir. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini