×
image

Tersangka Kasus Judol Komdigi Terima Jatah Rp5 M dari Bandar, 4 DPO Masih Diburu

  • image
  • By Sitiayani

  • 23 Nov 2024

Ilustrasi. Foto: Freepik

Ilustrasi. Foto: Freepik


LBJ - Polda Metro Jaya menerangkan Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial B kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pihaknya menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai Rp5 miliar. Uang tersebut diterima B dari bandar judi online.

"Uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B," kata Ade Ary, Sabtu (23/11/2024).

Jelas Ade Ary, B bukan pegawai Komdigi, dan berperan memastikan website judi online tidak diblokir.

"Uang setoran dari para bandar, bandar judi online dan agen-agen judi online yang menitipkan yang menitipkan websitenya kepada tersangka B untuk tidak diblokir," lanjutnya.

Saat ini masih ada empat DPO atau burunan berinisial J, C, JH, dan F diburu oleh polisi.

Hingga kini, total tersangka kasus judi online Komdigi ditahan ada 24 terdiri atas 10 pegawai Kementerian Komdigi, dan 14 warga sipil. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post