Pemerintah Tetapkan Hari Pilkada Serentak Rabu 27 November Jadi Libur Nasional
By Sitiayani
23 Nov 2024

Ilustrasi. Foto: Freepik
LBJ - Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024 pada Rabu (27/11/2024) sebagai hari libur nasional.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional.
Keppres diteken Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (21/11/2024).
"Resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada," jelas Tito Karnavian di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Kata Tito, hari libur nasional saat pencoblosan Pilkada 2024 agar menjamin hak pilih masyarakat. KPU menetapkan PKPU Pilkada serentak dilaksanakan pada 27 November.
"Hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya diliburkan," katanya.
Pilkada serentak 2024 akan digelar di 545 daerah, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pada Rabu (27/11/2024), seluruh masyarakat Indonesia terdaftar sebagai pemilih bisa mencoblos kepala daerah pilihannya memimpin pada periode 2024-2029.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pemerintah sudah menggelar rapat koordinasi Persiapan akhir Pilkada serentak 2024 di kantor Kemendagri.
Rapat dipimpin Wamenko Polkam dan dihadiri seluruh pimpinan, perwakilan TNI dan Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, DKPP, kementrian dan lembaga terkait.
Bima mengatakan penetapan 27 November menjadi hari libur nasional diharapkan bisa meningkatkan partisipasi politik masyarakat. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini