×
image

Sidang Replik Dugaan Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Ike Farida

  • image
  • By Shandi March

  • 23 Nov 2024

Sidang replik kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida. (Dok. Teo)

Sidang replik kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida. (Dok. Teo)


LBJ -  Sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa dan tetap pada tuntutan hukuman 1,5 tahun penjara.

Pada sidang yang berlangsung Jumat (22/11/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atau tanggapan terhadap pleidoi yang sebelumnya disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa Ike Farida.

Jaksa menyebut, ketidakhadiran terdakwa dalam sumpah novum di PN Jakarta Selatan tidak relevan karena ia telah memberikan surat kuasa khusus kepada Nurindah MM Simbolon pada 22 Februari 2020.

Baca juga : Polda Sumatera Barat Selidiki Peristiwa Polisi Tembak Polisi

"Bahwa menurut kesaksaian Nurindah sebagaimana fakta dalam persidangangan menyatakan bahwa Nurindah telah memberitahukan kepada terdakwa terkait rencana sumpah novum," kata JPU.

Jaksa juga mengungkapkan bukti percakapan melalui WhatsApp Group antara terdakwa dan Nurindah.

"Setelah mendapatkan pemberitahuan dari Nurindah, tidak ada upaya dari terdakwa untuk melarang atau mencegah Nurindah untuk melakukan sumpah novum," ujar Jaksa.

JPU menegaskan bahwa pembelaan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa dianggap tidak lengkap dan tidak menggambarkan kronologi sebenarnya.

Berdasarkan uraian di atas JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan pada Rabu (13/11/2024), dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini untuk menolak pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa," kata JPU.

Tuntutan Jaksa dan Keberatan Terdakwa

Sebelumnya, pada sidang tanggal 13 November 2024, JPU menuntut Ike Farida dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Jaksa juga meminta agar sertifikat hak milik (SHM) satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang dimiliki terdakwa dikembalikan kepada pengembang PT EPH.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa dalam tuntutannya.

Baca juga :Tembak Sesama Polisi, Perilaku Santai AKP Dadang Iskandar Saat Diperiksa Jadi Sorotan

JPU juga menuntut agar sertifikat hak milik (SHM) satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan pengembang kepada terdakwa agar dikembalikan lagi kepada Pengembang PT EPH.

Namun, terdakwa Ike Farida mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Ia berharap Majelis Hakim mempertimbangkan pleidoi yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.

"Jadi saya sangat kecewa sekali karena tuntutannya maksimal. Biasanya 242 tidak seperti itu. Ini dituntut 1,5 tahun," ujar Ike seusai persidangan.

"Saya berharap, nanti ketika tim kuasa hukum akan memberikan pleidoi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk memperbaiki tuntutannya, penuntut umum akan mengeluarkan tuntutan lagi dengan tuntutan semoga saya tidak bersalah," pungkas dia.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post