×
image

Komplotan Maling Motor di Tangsel Jual Hasil Curian ke Jatim, Ada 41 Aksi Pencurian

  • image
  • By Sitiayani

  • 22 Nov 2024

Ilustrasi. Foto: Freepik

Ilustrasi. Foto: Freepik


LBJ - Polres Tangerang Selatan menangkap 17 tersangka kasus pencurian motor. Polisi menerangkan seorang tersangka berinisial AB mengaku menjual motor hasil curian ke Jawa Timur (Jatim) dengan harga Rp5-7 juta.

"Membeli dan menjual kembali ke luar daerah ke wilayah Jawa Timur sepeda motor yang diperoleh dari saudara JK tersebut," jelas Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi, Jumat (22/11/2024).

AB memperoleh motor hasil curian dari penadah JK. Motor dijual tanpa surat-surat alias bodong. Transaksi barang curian sudah dilakukan sebanyak 26 kali.

"Modusnya adalah membeli dan menjual kembali sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat-surat, hasil kejahatan sebanyak lebih kurang 26 kali kepada saudara AB, dengan harga kisaran 4 juta sampai dengan 5 juta rupiah," ungkap Alvino.

Selanjutnya, AB menjual motor hasil curian kepada A saat ini menjadi DPO atau buronan polisi.

Sementara itu, motor curian didapatkan dari tersangka JF merupakan residivis kasus pencurian di 33 TKP di wilayah Tangerang Selatan.

Dari rangkaian komplotan maling motor itu, Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengamankan 17 tersangka.

Mereka melancarkan aksinya pada siang hari dengan target sepeda motor berada di depan ruko hingga kampus.

Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro, mengungkap para tersangka melancarkan aksi di 41 TKP.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti diantaranya 16 unit sepeda motor dan 1 senjata api (senpi) rakitan. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post