×
image

Ini Kata Ditjen Pajak Soal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen

  • image
  • By Shandi March

  • 22 Nov 2024

Ini Kata Ditjen Pajak Soal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen. (ILustrasi by AI XYZONEmedia).

Ini Kata Ditjen Pajak Soal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen. (ILustrasi by AI XYZONEmedia).


LBJ - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan klarifikasi terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat bagi masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial.

"Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk," kata Dwi Astuti pada Jumat (22/11).

Baca juga : Konglomerat Diuntungkan RUU Pengampunan Pajak, Rakyat Kecil Dibebani PPN Naik 12 Persen

Selain itu, Dwi menjelaskan bahwa pemerintah tetap melindungi daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah dengan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM yang beromzet hingga Rp500 juta per tahun. Untuk individu berpenghasilan rendah, tarif PPh 5 persen kini mencakup penghasilan hingga Rp60 juta, naik dari sebelumnya Rp50 juta.

"Hal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35 persen," kata dia.

Penolakan dan Reaksi dari Berbagai Kalangan

Namun, rencana ini mendapat tentangan keras dari berbagai pihak. Kalangan buruh, melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika kebijakan tersebut tetap dijalankan tanpa diimbangi kenaikan upah.

"Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen apalagi tidak diimbangi kenaikan upah sesuai tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan melakukan mogok nasional dengan melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia," tegas Said Iqbal, Presiden KSP,I Selasa (19/11).

Sementara itu, warganet di media sosial juga menentang kebijakan ini. Sebuah petisi yang dibuat akun X @barengwarga mendesak pemerintah membatalkan kenaikan PPN. Mereka menilai kebijakan ini dapat memperparah beban masyarakat, terutama dengan harga kebutuhan pokok yang diperkirakan akan naik.

Baca juga : Warganet Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Petisi Daring Dapat Ribuan Dukungan

Meskipun banyak protes, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan ini diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya karena harus mampu merespons episode global crisis financial," jelasnya dalam Rapat Kerja Komisi XI.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post