Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong
By Cecep Mahmud
22 Nov 2024
Tom Lembong, tersangka kasus korupsi impor gula. (Foto X)
LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong. Sidang ini membahas dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Perwakilan Kejagung, Zulkipli, mengonfirmasi kehadiran saksi ahli ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/11).
"Ada lima ahli, empat hadir secara langsung, satu keterangannya dibacakan tertulis," ujar Zulkipli.
Kelima saksi ahli terdiri dari berbagai bidang hukum dan keuangan. Mereka adalah Ahmad Redi (Ahli Hukum Administrasi Negara), Agus Surono (Ahli Hukum Pidana), Hibnu Nugroho (Ahli Hukum Pidana), Taufik Rachman (Ahli Hukum Pidana), dan Evenri Sihombing (Ahli Perhitungan Kerugian Negara).
Baca juga: Tom Lembong Hadir Secara Online di Sidang Praperadilan Kasus Gula
Sidang dimulai pukul 09.30 WIB, dengan tahapan pembuktian melalui kesaksian ahli yang diajukan Kejagung. Sementara itu, tim kuasa hukum Tom Lembong sebelumnya telah menghadirkan enam saksi ahli dari berbagai bidang.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Ia dianggap terlibat dalam persetujuan impor gula kristal mentah yang bertentangan dengan aturan.
Menurut Kejagung, impor seharusnya dilakukan langsung oleh BUMN, dalam hal ini PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Namun, dengan sepengetahuan Tom Lembong, delapan perusahaan swasta dilibatkan dalam impor gula tersebut.
Kejagung menyatakan telah mengantongi empat alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Bukti tersebut berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta data elektronik.
Baca juga: Sidang Praperadilan Tom Lembong: Bukti Audit BPK Jadi Sorotan Utama
Pihak Tom Lembong menolak tuduhan ini dan mengajukan gugatan untuk membantah status tersangka. Mereka menghadirkan ahli pidana, ahli acara pidana, hingga ahli statistik kebutuhan gula.
"Semua proses kami lakukan untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum," ujar perwakilan tim kuasa hukum.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan kebijakan strategis di Kemendag. Jika terbukti bersalah, kasus ini dapat menciptakan preseden dalam pengelolaan impor kebutuhan pokok.
Kejagung menyatakan bahwa kebijakan impor saat itu tidak sesuai dengan prinsip pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini