×
image

Gegara Uang Rp 300 Ribu Istri Tega Habisi Nyawa Suami Sendiri

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 22 Nov 2024

Iluustrasi mayat korban pembunuhan.

Iluustrasi mayat korban pembunuhan.


LBJ - Sebuah tragedi memilukan mengguncang Dusun II Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Sulastri (58) mengaku telah menghabisi nyawa suaminya, Saparudin (62), dalam sebuah cekcok rumah tangga pada Minggu (3/11/2024) pagi. Peristiwa ini sempat membingungkan pihak berwenang, karena awalnya Sulastri menyebut anaknya, Febri, sebagai pelaku pembunuhan.

Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Menurut Kapolres OKU Selatan, AKBP M Khalid Zulkarnaen, korban ditemukan tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti yang diamankan meliputi kayu, kain, dan mesin pompa air yang digunakan pelaku.

“Kami menduga korban dipukul menggunakan barang-barang tersebut hingga tidak sadarkan diri dan meninggal di lokasi,” jelas Khalid pada Senin (4/11).

Baca juga: Tragedi Polisi Tembak Polisi, Kasat Reskrim Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops

Sulastri awalnya menyebut Febri sebagai pelaku. Ia mengaku panik dan ketakutan setelah kejadian tersebut.

“Saya berbohong karena saat itu belum sadar sepenuhnya. Panik dan takut membuat saya menyalahkan anak saya,” ujar Sulastri saat memberikan keterangan pada Kamis (21/11).

Kebohongan ini terungkap setelah penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Sebelum pembunuhan, Sulastri dan suaminya terlibat cekcok mulut. Saparudin yang diketahui tidak bekerja meminta uang Rp 300.000. Namun, Sulastri hanya mampu memberikan Rp 200.000. Permintaan tersebut memicu kemarahan korban, sehingga pertengkaran pun terjadi.

“Ia meminta uang Rp 300.000, tapi adanya hanya Rp 200.000. Dia marah, lalu kami bertengkar,” ungkap Sulastri.

Baca juga: Mayat Pria Mengambang di Banjir Kanal Barat Jakbar, Penuh Luka

Dalam kondisi kesal, Sulastri mengaku hilang kendali hingga memukul suaminya menggunakan mesin pompa air.

Sulastri merupakan tulang punggung keluarga. Ekonomi yang sulit membuat hubungan rumah tangga mereka sering diwarnai konflik.

“Motifnya masalah ekonomi dan uang belanja,” jelas Kapolres OKU Selatan.

Saat ini, Sulastri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman maksimal yang dihadapinya adalah 15 tahun penjara.

Kondisi Sulastri yang sempat dirawat di rumah sakit karena terluka kini telah membaik. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post