×
image

Netanyahu Resmi Jadi Buronan ICC, Italia Siap Ambil Tindakan

  • image
  • By Shandi March

  • 22 Nov 2024

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu (Instagram@b.netanyahu_ru)

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu ([email protected]_ru)


LBJ - Menteri Pertahanan Italia, Guido Crosetto, menyatakan bahwa negaranya terikat untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika ia berkunjung ke Italia, setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Menteri Pertahanan Italia Guido Crosetto memastikan bahwa pemerintah Italia akan menjalankan kewajiban internasional mereka sebagai anggota Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Hal ini mencakup menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant jika mereka memasuki wilayah Italia.

Baca juga : Netanyahu Tawarkan Hadiah $5 Juta untuk Pembebasan Tawanan Israel di Gaza

"Jika Netanyahu atau Gallant datang ke Italia, kami harus menangkap mereka," kata Crosetto dalam sebuah wawancara televisi pada Kamis (21/11).

Ia menambahkan bahwa keputusan ini bukanlah pilihan politik, melainkan kewajiban hukum berdasarkan aturan ICC.

Meski demikian, Crosetto menyebut ICC salah menempatkan Netanyahu dan Gallant dalam kategori yang sama dengan kepala militer Hamas, Mohammed Deif, yang juga menerima surat perintah penangkapan atas tuduhan kejahatan perang.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Italia Antonio Tajani menegaskan bahwa dukungan Italia terhadap ICC tetap berdasarkan prinsip hukum yang netral.

"Kami akan mengevaluasi bersama dengan sekutu kami apa yang harus dilakukan dan bagaimana menafsirkan keputusan ini," ujarnya, seperti dikutip dari AFP.

Tuduhan ICC terhadap Netanyahu

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama agresi militer di Gaza, yang berlangsung sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024. Tuduhan mencakup penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan, pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

"[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," demikian pernyataan ICC.

Baca juga :OCHA Desak Israel Buka Akses untuk Selamatkan Nyawa Ribuan Orang

Organisasi HAM seperti Amnesty International menyebut langkah ini menjadikan Netanyahu sebagai buronan internasional.

"Perdana Menteri Netanyahu sekarang resmi menjadi orang buronan," kata Sekretaris Jenderal Amnesty, Agnes Callamard. Ia juga mendesak agar negara-negara anggota ICC dan sekutu Israel menghormati keputusan ini dengan menangkap Netanyahu dan menyerahkannya ke pengadilan.

Langkah ICC ini akan membatasi pergerakan Netanyahu, karena 124 negara anggota ICC diwajibkan menangkapnya jika ia memasuki wilayah mereka.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post