Tulisan Tangan Tom Lembong Beberkan Kronologi Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula
By Shandi March
21 Nov 2024
Surat yang ditulis Tom Lembong soal kronologi penetapannya sebagai tersangka. (X @BosPurwa)
LBJ - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong membeberkan kronologi penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Dalam pesan tertulisnya, ia mengungkap kejadian mendadak saat pemeriksaan terakhir yang membuatnya syok, namun tetap yakin bahwa dirinya tidak bersalah.
Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, menghadapi penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Melalui tulisan tangan di secarik kertas, ia menjelaskan secara detail momen-momen yang mengantarkan dirinya pada status tersangka.
Awalnya, Tom menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak empat kali di Kejaksaan Agung. Ia menyebutkan bahwa tidak ada indikasi dirinya dicurigai selama proses pemeriksaan tersebut.
Baca juga : Tom Lembong Hadir Secara Online di Sidang Praperadilan Kasus Gula
Namun, situasi berubah pada pemeriksaan keempat yang berlangsung pada 29 Oktober 2024 pukul 16.00 WIB.
"Saya dibiarkan sendiri selama tiga jam di ruang pemeriksaan tanpa alat komunikasi," ungkap Tom dalam surat kronologinya.
Kemudian, pada pukul 19.00 WIB, ia mendadak diberitahu bahwa telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil rapat pimpinan Kejaksaan.
"Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan, Kejaksaan menetapkan saya sebagai tersangka dan memutuskan saya segera ditahan," tulis Tom.
Keyakinan Tom Lembong dan Sidang Praperadilan
Meskipun terkejut dengan penetapan tersebut, Tom tetap yakin bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menyebut setiap kesaksian yang telah diberikannya semakin memperkuat keyakinannya.
"Dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan," tambahnya.
Baca juga :Sidang Praperadilan Tom Lembong: Bukti Audit BPK Jadi Sorotan Utama
Tom Lembong kini mengajukan sidang praperadilan yang digelar secara daring pada Kamis (21/11/2024) untuk membuktikan keabsahan status tersangka yang diberikan kepadanya.
Sidang ini diharapkan menjadi langkah untuk membela nama baik dan keadilan bagi dirinya..***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini