Ibu Kos Netty Dibunuh Penghuni Kos di Medan, Ternyata Ini Motifnya
By Shandi March
21 Nov 2024
Ibu Kos Netty Dibunuh Penghuni Kos di Medan, Ternyata Ini Motifnya. (Foto:Freepik)
LBJ - Polisi menangkap Johanes Tambun Eugene alias Abun (59), pelaku pembunuhan ibu kos bernama Netty (60) di Medan Area, Sumatra Utara. Abun, yang telah lima tahun menjadi penghuni kos korban, tega menghabisi nyawa Netty karena kesal tidak diberi pinjaman uang sebesar Rp1 juta.
Pembunuhan tragis ini terjadi di Medan Area pada Rabu (23/10/2024). Jasad Netty ditemukan bersimbah darah di warung sembako miliknya. Berdasarkan keterangan polisi, Johanes Tambun Eugene alias Abun, penghuni kos korban, adalah pelaku utama dalam kasus ini.
"Tersangka dilakukan penangkapan di Siborong-borong setelah yang bersangkutan melarikan diri sesaat setelah melakukan peristiwa pidana," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arief Setyawan, pada Senin (18/11/2024).
Baca juga : Niat Temui Perempuan, Pria Beristri di Tangerang Dikeroyok Kelompok Bersenjata Tajam
Abun mengakui bahwa motifnya adalah karena kesal korban menolak meminjamkan uang sebesar Rp1 juta.
"Motifnya sangat tidak logis, hanya gara-gara meminjam uang dan tidak diberikan, tersangka tega menghabisi nyawa orang lain," tambah Gidion.
Iptu Poltak Tambunan, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, menjelaskan bahwa pelaku menyerang korban dengan sebilah pisau, menusuk bagian wajah hingga korban tewas.
"Korban ditikam pada bagian wajah menggunakan pisau," ungkapnya.
Jejak Kriminal Pelaku
Abun bukan orang asing di dunia kriminal. Ia pernah dipenjara pada tahun 2014 dan 2015 atas kasus pencurian sepeda motor di Kediri. Setelah bebas, Abun kembali ke Medan dan menjalani hidup tanpa pekerjaan tetap, mengandalkan donasi sosial untuk bertahan hidup.
Pada Sabtu (16/11/2024), polisi berhasil menangkap Abun di sebuah penginapan di Siborong-borong. Saat akan ditangkap, Abun berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga polisi terpaksa menembak kakinya.
Baca juga : 2 Pengeroyok Sopir Taksi Online di Tol Jadi Tersangka dan Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
Korban, Netty, dikenal sebagai sosok yang baik dan tidak pernah bermasalah dengan tetangga. Ketua RT setempat, Wiwid Syafitri, mengungkapkan bahwa Netty adalah pemilik toko sembako dan kos di lingkungan tersebut.
Atas tindakannya, Abun dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini