Ini Motif Mahasiswa Cekik Rekannya Hingga Tewas di Bogor, Pelaku Terancam Hukuman Mati
By Shandi March
21 Nov 2024
Ilustrasi. Polisi berhasil menangkap FLW (20), seorang mahasiswa yang diduga membunuh rekannya, Muhammad Rafli (23), di Pamijahan, Kabupaten Bogor. (Foto:Freepik)
LBJ- Polisi berhasil menangkap FLW (20), seorang mahasiswa yang diduga membunuh rekannya, Muhammad Rafli (23), di Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Motif pelaku adalah ingin mengambil sepeda motor milik pacarnya yang telah digadaikan kepada korban.
Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Pamijahan, Kabupaten Bogor, akhirnya menemukan titik terang. Polres Bogor menangkap FLW Bin Leo (20), seorang mahasiswa asal Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Selasa (19/11/2024).
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pelaku langsung ditahan pada Rabu (20/11/2024) pukul 10.00 WIB.
Baca juga : Eksekutor Pembuangan Jasad di Karo Ditangkap: Dibayar Rp 60 Juta
"Terduga pelaku berinisial FLW Bin Leo (20 tahun) dengan pekerjaan sebagai mahasiswa. Alamat pelaku di Jalan Mesjid Gempol Nomor 33, Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor," ujarnya.
Korban, Muhammad Rafli (23), yang juga berstatus mahasiswa, tewas di tangan FLW di lokasi pembunuhan di Kampung Pajangan, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan.
"Tersangka melakukan pembunuhan dengan memukul dan mencekik leher korban sebanyak empat kali hingga korban meninggal dunia," ungkap Teguh.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membuang jasadnya ke semak-semak di sekitar lokasi kejadian. Mayat Muhammad Rafli ditemukan warga pada Senin (18/11/2024), yang langsung melaporkannya ke polisi.
Motif Pelaku
Motif pembunuhan terungkap setelah FLW memberikan pengakuan kepada polisi. Ia mengaku ingin mengambil kembali sepeda motor milik pacarnya yang sebelumnya digadaikan kepada korban senilai Rp 8 juta.
Baca juga :Polisi Tetapkan 4 Tersangka Setrum Bocah Dituding Curi Uang Rp700 Ribu di Tangerang, 1 Masuk Buronan
"Sepeda motor tersebut digadaikan oleh tersangka kepada korban sebesar Rp 8 juta," papar Teguh.
Atas perbuatannya, FLW dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini