×
image

Seribu Makna Senyum Franciska Wihardja Istri Tom Lembong di Sidang Kasus Impor Gula

  • image
  • By Shandi March

  • 21 Nov 2024

Tom Lembong dan istri, Franciska Wihardja. (Instagram@tomlembong)

Tom Lembong dan istri, Franciska Wihardja. (Instagram@tomlembong)


LBJ - Franciska Wihardja, istri mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, tampak hadir di persidangan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

Tom Lembong, yang terseret kasus impor gula ilegal, memberikan keterangan secara daring meskipun suaranya sempat diprotes karena kurang jelas.

"Suara nggak jelas nih," kata pengunjung persidangan.

Franciska Wihardja hadir dengan balutan pakaian ungu bercorak abstrak, menunjukkan dukungannya kepada sang suami yang menghadapi sidang kasus dugaan korupsi impor gula.

Baca juga : Tom Lembong Hadir Secara Online di Sidang Praperadilan Kasus Gula

Saat Tom Lembong memberikan keterangan secara daring, Franciska terlihat mendengarkan dengan penuh perhatian, sesekali tersenyum tipis.

Senyum yang menyiratkan seribu makna untuk kasus yang sedang dihadapi suaminya.

Dalam persidangan, Tom Lembong menjelaskan kronologi penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Oktober 2024.

Ia diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015, meskipun Indonesia saat itu sedang mengalami surplus gula.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, dalam jumpa pers sebelumnya.

Baca juga :Kejaksaan Agung: Lima Menteri Perdagangan Tidak Terkait Kasus Tom Lembong

Dugaan Pelanggaran dan Dampaknya

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa izin impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tidak didukung oleh rekomendasi dari kementerian yang bertugas memastikan kebutuhan riil gula dalam negeri.

Selain itu, perusahaan yang diberi izin impor seharusnya hanya BUMN, tetapi PT AP yang merupakan perusahaan swasta justru mendapat persetujuan.

CS, eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), juga diduga terlibat dengan memberikan izin kepada delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.

Perusahaan-perusahaan ini menjual gula dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu, yakni Rp 16.000 per kilogram, dibandingkan HET Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee sebesar Rp 105 per kilogram dari hasil penjualan gula tersebut.

Kini, Tom Lembong tengah mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post