×
image

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Setrum Bocah Dituding Curi Uang Rp700 Ribu di Tangerang, 1 Masuk Buronan

  • image
  • By Sitiayani

  • 21 Nov 2024

Ilustrasi. Foto: Freepik

Ilustrasi. Foto: Freepik


LBJ - Polisi menetapkan empat tersangka menyetrum bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, karena dituding mencuri duit Rp700 ribu. Keempat tersangka berinisial C, J alias K, S alias C, dan T.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik menggelar perkara.

"17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Arief, Kamis (21/11/2024).

Karena berbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Kini, polisi menahan C, J, dan S. Sedangkan, T dalam pencarian.

"18 November 2024 telah dilakukan penahanan terhadap Tersangka C, J, dan S, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," terangnya.

Sekedar mengingatkan, seorang bocah berusia 10 tahun disetrum dan disiram minuman keras (miras) oleh warga di Kronjo, Kabupaten Tangerang karena dituduh mencuri uang Rp700 ribu. 

"Pelaku sudah kita tangkap," kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).

Para pelaku diamankan diduga menganiaya dan menuduh korban mencuri.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post