2 Pengeroyok Sopir Taksi Online di Tol Jadi Tersangka dan Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
By Sitiayani
20 Nov 2024
Dua pengeroyok sopir taksi online di tol. Foto: Istimewa
LBJ - Polisi menangkap dan menetapkan dua laki-laki bernama Charles Malaykosa (30) dan Jemmy alias Ringgo (29), pengeroyok sopir taksi online berinisial EA (48) di Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan keduanya ditangkap di kawasan Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, Rabu (20/11/2024) dini hari.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ade Ary, Rabu.
Kata Ade Ary, kedua tersangka langsung ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan pasal 170 KUHP tentang dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang. Ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan," jelas Ade Ary.
Polisi menerangkan perbuatan kedua pelaku pengeroyokan sopir taksi online membuat penumpang perempuan histeris di Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pemicu pengeroyokan terungkap, pelaku sakit hati karena korban akan menyalip mobil pelaku.
"Korban ingin menyalip mobil terlapor, mobil korban dihalang-halangi oleh terlapor. Setelah itu mobil korban langsung dihadang dan diberhentikan secara paksa oleh terlapor," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Rabu.
Akibat pengeroyokan, korban mengalami luka-luka.
"Terlapor langsung melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah wajah korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah akibat pemukulan," ujarnya. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini