×
image

Perkuat Bukti, Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur

  • image
  • By Sitiayani

  • 20 Nov 2024

Kejaksaan Agung. Foto: Istimewa

Kejaksaan Agung. Foto: Istimewa


LBJ- Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa istri dari dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka suap vonis bebas Ronald Tannur.

"Saksi yang diperiksa RS selaku istri tersangka ED (Erintuah Damanik) dan MP selaku istri tersangka M (Mangapul)," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (20/11/2024).

Pemeriksaan, kata Harli, untuk mengusut dugaan suap atau gratifikasi dilakukan tersangka Meirizka Widjaja selaku ibu Ronald Tannur dalam kasus tersebut.

Lebih jauh, Harli tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan kedua saksi tersebut. Harli mengatakan pemeriksaan melengkapi berkas perkara dan memperkuat bukti.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," jelasnya.

Sebelumnya Kejagung menagkap dan menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp20 miliar.

Selain itu, Kejagung menetapkan ibunda Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga menggelontorkan uang suap kepada ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post